|
Reformasi Ijin Usaha di Kenya |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 April 2009 |
Pemerintah daerah Kenya seperti kebanyakan negara Afrika, menggunakan ijin usaha untuk kepentingan kebijakan dan pendapatan daerah. Dalam prakteknya, Pemda dapat menambahkan kategori bisnis dan mengubah biaya tanpa ada alasan yang jelas. Dewan kota membuat penyesuaian-penyesuaian secara periodik yang terkadang harus melalui proses negosiasi yang alot dan sangat lama dengan Pemerintah Pusat. Proses yang panjang dan berbelit ini menciptakan bisnis kategori dan biaya ijin usaha yang kompleks.
Beberapa pemda mengeluarkan ijin ganda untuk satu usaha. Contohnya, Hotel harus membayar biaya ijin usaha terpisah untuk kamar, restoran, bar, disko, dan kios. Toko ritel membayar biaya berlipat berdasarkan jenis produk yang dijual (contoh, ijin terpisah untuk makanan, barang elektronik, pakaian, dan alat kantor); sementara toko ritel yang juga menjual secara grosir terkadang membutuhkan ijin yang terpisah antara ritel dan grosir. Kompleksitas definisi kategori usaha dan perbedaan tarif memicu masalah pada klasifikasi dan penaksiran. Dengan penaksiran yang semata-mata berdasarkan interpretasi petugas perijinan, sangat dimungkinkan bila ada 2 bisnis yang persis serupa namun biaya perijinan yang harus dibayar berbeda sama sekali.
Masalah administratif yang muncul sangat berpengaruh pada ekuitas dan efisiensi keseluruhan sistem dan memunculkan biaya tinggi. Padahal, pada kasus tertentu, sistem tersebut diadopsi oleh Perijinan Pemerintah Pusat. Dari sisi pendapatan daerah, perijinan usaha hanya menghasilkan sebagian kecil dari pendapatan daerah karena kebanyakan Pemda tidak melakukan pendaftaran usaha yang tepat sehingga tidak ada data atau catatan secara sistematis. Di samping itu, serangkaian kewajiban yang harus dilakukan untuk mendapatkan ijin usaha tentunya menambah beban para pengusaha, sementara disisi lain Pemerintah belum dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai warganegara seperti jaminan di bidang kesehatan dan keamanan.
Untuk merespon masalah-masalah yang muncul, Pemerintah melalui Budget Speech FY1997-1998 mengumumkan kebijakan reformasi perijinan usaha –menghapuskan pungutan ijin usaha oleh Pemerintah Pusat melalui Trade Licensing Act dan rasionalisasi serta penyederhanaan struktur perijinan di tingkat Pemerintah Daerah. Pada tahun 1998, melalui perubahan Undang-Undang, Pemda diperbolehkan untuk mengganti sistem perijinannya dengan Sistem Perijinan Usaha Tunggal. Berdasarkan perubahan kebijakan tersebut, Kementrian mengadopsi strategi reformasi perijinan usaha lokal yang beroperasi secara penuh pada tahun 2000.
Strategi reformasi perijinan usaha yang dilakukan :
* De-linking kontrol kebijakan terhadap penerbitan ijin usaha Pemerintah telah memutus rantai keterikatan antara pembayaran perijinan usaha dengan penerbitan surat ijin usaha. * Penghapusan penerbitan ijin ganda Sistem sebelumnya yang mengharuskan pengusaha untuk mengurus ijin usaha di tingkat Pemda maupun Pusat, dihapuskan. Diganti dengan Single Business Permit, sehingga biaya administratif dapat dikurangi. Bahkan nama “Ijin Usaha” dirubah menjadi “Single Business Permit” * Penyederhanaan prosedur administratif Struktur tarif disederhanakan, kategori usaha dikurangi, standart pendaftaran ijin usaha, sistem informasi BRIMS untuk input data, memperbaiki pelayanan pelanggan dengan OSS (One Stop Shops) untuk mengurangi pungutan * Struktur tarif yang lebih rasional Struktur tarif dibuat berdasarkan klasifikasi umum usaha yang lebih obyektif dengan indikasi nilai profit, skala usaha dan lokasi usaha. Dengan tarif progresif, Pemda dapat menghasilkan lebih banyak bagi pendapatan daerah. * Wewenang Pemda Terhadap Tarif Pemda diberikan wewenang untuk untuk menentukan level paket biaya perijinan yang disesuaikan dengan pendapatan per kapita daerah. Paket ini kemudian diajukan ke Pemerintah Pusat untuk disetujui.
Single Business Permit diundang-undangkan secara efektif pada Januari 1999. Hasil yang diharapkan adalah agar para pengusaha lokal mendapatkan manfaat dari pengurangan biaya, sedangkan Pemda dapat menghemat biaya adminsitratif dan menghasilkan penambahan pendapatan daerah yang signifikan.
Sumber : Regulation or Revenue? Implementing Local Government Business License Reform in Kenya Harvard Institute for International Development
Roy Kelly and Nick Devas Development Discussion Paper No. 723 September 1999 |
|
Last Updated ( Tuesday, 07 April 2009 )
|