|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 April 2009 |
- mengisi formulir permohonan perijinan yang sudah disediakan dengan melampirkan Foto Copy KTP pemohon;
- Melampirkan syarat – syarat dokumen yang dibutuhkan sesuai perijinan yang diperlukan
- Pemeriksaan /Peninjauan lokasi oleh Tim Pemeriksa ( Tim Penertiban Perijinan ) ,hasilnya dituangkan dalam BAP
- Membayar Retribusi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Mengambil ijin yang telah selesai diproses sesuai standar waktu pelayanan yang ditetapkan
|
|
Last Updated ( Tuesday, 07 April 2009 )
|