|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 April 2009 |
|
Menghadapi persaingan bebas serta tuntutan atas peningkatan pelayanan masyarakat, maka diperlukan penyederhanaan dan kemudahan perijinan. Pelayanan perijinan yang ditangani oleh banyak instansi mempunyai kesan berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat serta rawan terhadap pungutan yang tidak jelas dan waktu yang lama sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat, ekonomi biaya tinggi, tidak menarik bagi investor dan menurunkan kredibilitas pemerintah. Mensikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten melangkah cepat dengan menerapkan Pelayanan Perijinan Satu Pintu atau One Stop Service (OSS). Penerapan Pelayananan Perijinan Satu Pintu atau One Stop Service ini harus didukung oleh semua jajaran eksekutif dan legislatif. Semua pihak terkait diharapkan mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. One Stop Service di Kabupaten Klaten diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). One Stop Service memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan dan pasti. One Stop Service adalah jaminan kualitas pelayanan prima.
|